Senin, 29 Oktober 2012

Artikel tentang GCG,IFRS, dan CSR


 Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan

Penerapan GCG Di PT Indofarma Tbk

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang digunakan dalam pengelolaan perusahaan yang sehat.PT Indofarma Tbk bertekad menerapkan GCG di lingkungannya sebaik mungkin hal tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Indofarma Tbk atas nama seluruh insan Indofarma tanggal 22 Februari 2007 yang menyatakan InsanIndofarma berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mencapai visi, misi dan tujuan Perseroan sehingga dapat memaksimalkan nilai Perseroan bagi
Stakeholders Perseroan .PT Indofarma Tbk telah memiliki seluruh perangkat normatif yangdiperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang ditentukan oleh tigakontributor utama yaitu SDM, sistem dan lingkungan. Adapun perangkat  tersebut yaitu Code of Corporate Governance (mengatur lingkungan) ,Code of Conduct (mengatur SDM), Board Manual,Charter  SPI,Charter Komite Audit dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan (mengatur system).


Hasil Assesmen Penerapan GCG oleh Tim Konsultan BPKP

Pada tahun 2006, PT Indofarma Tbk meminta bantuan BPKP untuk melakukan assessment  penerapan GCG dengan hasil skor 71,53 atau masuk peringkat cukup (60 skor 75) dari skala 100 berdasarkan 160 parameter.Metode penilaian GCG menitikberatkan pada ketersediaan dan kelengkapandokumen serta untuk meyakinkan tingkat persepsi dan komitmen terhadappenerapan praktik GCG, selain review dokumen, juga dilakukan penyebarankuisioner, wawancara dan observasi sehingga dalam prosesnya melibatkanseluruh insan Indofarma mulai dari karyawan, direksi, komisaris dan juga pemegang saham.






Jika dijabarkan per aspek governance,secara garis besar capaian skor tersebut adalah sebagai berikut :

Tabel di atas menggambarkan hasil perbandingan antara kondisipenerapan GCG di PTIndofarma Tbk., dengan praktik terbaik (best practises) penerapan GCG. Meskipun terdapat aspek yang penerapannya sudah mendekatiatau mencapai best practise, pada area tertentu masih diperlukan beberapa upaya perbaikan sebagaimana dapat dikemukan sebagai berkut :

1.Aspek hak dan tanggung jawab pemegang saham :
 Untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) RUPS belum menetapkan :

a)      Sistem penilaian kinerja komisaris dan direksi secara individu.
b)      Sistem penilaian kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) bagi calon  anggota      komisaris.
c)      Aturan perangkapan jabatan komisaris bagi anggota komisaris dan direksi.

2.Aspek kebijakan GCG :

PT Indofarma Tbk belum memiliki :

a. Kebijakan manajemen risiko yang terstruktur.

b. Kebijakan teknologi informasi.

c. Kebijakan pola karir untuk karyawan.


3.Aspek penerapan GCG :

1.      Komisaris :
Masih terdapat hal yang perlu diupayakan untuk mendekati ataumencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :
a.       Komisaris belum membuat panduan/pedoman untuk programpengenalan anggota komisaris baru dan belum membuat program pengembangan (knowlegde dan skill) bagi komisaris.
b.      Pembagian tugas komisaris belum dituangkan dalam surat keputusan komisaris utama.
c.       Komisaris belum menyusun rencana kerja setiap tahun yang memuat sasaran / target yang ingin dicapai

2.      Komite Komisaris : 
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup komite audit belum melakukanpenilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha termasuk jenis dan jumlah asuransi yang ditutup oleh perusahaan dalam hubungannya dengan risiko usaha.

3.      Direksi :
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :
a.       Perusahaan belum membuat dan melaksanakan program pengenalanbagi anggota direksi baru. Selain itu perusahaan juga belummemiliki rencana pengembangan bagi direksi sehingga program tersebut dilaksanakan tanpa rencana yang ditetapkan  sebelumnya.
b.      Struktur organisasi yang ditetapkan Direksi belum memadai.Demikian juga dengan penempatan pejabat perusahaan belum sesuaidengan pedoman kualifikasi (spesifikasi) untuk masing-masing jabatan.
c.       Direksi belum menetapkan mekanisme persetujuan (validasi)terhadap isi risalah rapat direksi.

4.      Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Pada umumnya, penerapan SPI masuk dalam kategori cukup dengancapaian skor 1,99 dari skor maksimal 3 atau 66,21. Hal tersebut ditunjukan dengan kondisi dan perlu perbaikan sebagai berikut :
  
a.       Mekanisme kerja, supervisi, kuantitas dan kualitas di dalamorganisasi SPI belum memadai yaitu berupa kurangnya kuantitas personil dan pelatihan dan pengembangan profesional berkelanjutan.
b.      Peran SPI sebagai pengawas dan evaluator belum optimal yaituberupa kegiatan mengevaluasi kecukupan dan efektifitas system pengendalian intern yang diterapkan manajemen serta memberikan masukan kepada manajemen untuk perbaikan pengendalian internal.
c.       Peran SPI sebagai mitra strategis manajemen belum optimal yaitu memberikan masukan atas prosedur atau proses manajemen risiko dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risikodan pengendalian serta mengevaluasi sejauh mana sasaran, tujuanprogram serta kegiatan operasi telah ditetapkan sejalan dengantujuan organisasi dan memberikan masukan atas konsistensi hasil yang diperoleh dari kegiatan dan program dengan tujuan yang telah ditetapkan
.
5.      Sekretaris perusahaan
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yangterbaik (best   practise) yaitu belum memberikan informasi yang materil dan relevan kepada stakeholders secara tepat waktu.

4. Aspek pengungkapan informasi (disclosure):
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yangterbaik (best practise) yaitu PT Indofarma Tbk belum mengkomunikasikanPedoman Perilaku (code of conduct )kepada
Stakeholders diluar perusahaandan Laporan Tahunan PT Indofarma Tbk., belum sepenuhnya  menyajikan upaya penerapan praktik GCG di lingkungan perusahaan.

5.Aspek komitmen :
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai praktik yang
terbaik (best practise) yaitu :

a. Pernyataan kepatuhan terhadap pedoman perilaku belum diperbarui setiap tahun,
b. Tingkat pemahaman insan perusahaan atas pedoman corporate governance dan pedoman perilaku belum memadai.
c. Tim yang menangani ketaatan aturan GCG belum melaporkannya secara berkala kepada komisaris dan direksi.

d.Perusahaan belum memberikan reward and punishment atas penerapan pedoman perilaku

Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.      Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
·         Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
·         Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
·         Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
·         Standing Interpretations Committee (SIC)
·         Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan

RUANG LINGKUP STANDAR:

Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

KONSEP POKOK:
1.      Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.      Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1.      Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
2.      Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3.      Employee benefits.
4.      Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
5.      Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya
contoh kasus, PT. Surya Pratama adalah perusahaan dibidang furniture yang berdiri sejak tahun 1991, perusahaan ini sebelumnya hanya perusahaan bertaraf nasional yang semakin lama semakin maju dan hingga sekarang memiliki pencapaian omset hingga milyaran rupiah, suatu ketika perusahaan ini ingin mengembangkan jangkauan usahanya hingga tingkat internasional. Sebelumnya perusahaan ini menggunakan PSAK sebagai standar dalam pembuatan laporan keuangannya tetapi ketika perusahaan ini ingin Go Internasional maka mau tidak mau perusahaan ini harus mengubah standar keuangannya dengan menggunakan IFRS karena IFRS standar laporan keuangan yang berlaku diseluruh dunia.
Ketika masih menganut PSAK maka PT. Surya Pratama mencatat pembelian aktiva tetap dalam hal ini contohnya Tanah sebesar harga perolehan saat membeli tahun 1991 sebesar Rp 5000/meter. Ketika perusahaan ini berniat untuk Go Internasional maka standar pembuatan laporan keuangannya pun harus diubah menjadi IFRS, karena dalam IFRS tidak diakui adanya hystorical cost maka nilai asset tanah PT. Surya Pratama dicatat sebesar nilai/harga tanah saat ini yaitu Rp 5.000.000/meter.
Perubahan metode pencatatan ini akan sangat berpengaruh kepada pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan). Dengan menggunakan IFRS maka otomatis pembayaran PBB akan meningkat secara drastis.
Inilah konsekuensi yang harus dipikirkan matang-matang oleh PT. Surya Pratama ketika menginginkan usahanya bertaraf Internasional. Dengan kemungkinan pencapaian usaha yang lebih luas maka biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Surya Pratama pun menjadi meningkat.

Sumber :
http://mnurisya.blogspot.com/2011/12/pengaruh-penerapan-konsep-ifrs-terhadap.html
CSR Corporate Social Responsibilty
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.


Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.

sebagai contoh kita melihat csr dari PT Djarum tbk
PT. Djarum adalah sebuah perusahaan rokok di Indonesia yang bermarkas di Kudus, Jawa Tengah. Djarum merupakan salah satu dari tiga perusahaan rokok terbesar di Indoensia (dua lainnya adalah Gudang Garam dan HM Sampoerna) dan merupakan penyumbang cukai yang besar bagi APBN Indonesia.
Sejarah Djarum berawal saat Oei Wie Gwan membeli usaha kecil dalam bidang kretek bernama Djarum Gramophon pada tahun 1951 dan mengubah namanya menjadi Djarum. Oei mulai memasarkan kretek dengan merek “Djarum” yang ternyata sukses di pasaran. Setelah kebakaran hampir memusnahkan perusahaan pada tahun 1963 (Oei meninggal tak lama kemudian), Djarum kembali bangkit dan memodernisasikan peralatan di pabriknya. Pada tahun 1972 Djarum mulai mengeskpor produk rokoknya ke luar negeri. Tiga tahun kemudian Djarum memasarkan Djarum Filter, merek pertamanya yang diproduksi menggunakan mesin, diikuti merek Djarum Super yang diperkenalkan pada tahun 1981.
Lokasi Kerja Djarum tersebar di 76 Lokasi,dengan pembagian 70 lokasi di Kudus, 3 lokasi di Pati, 1 lokasi di Rembang, dan 2 lokasi di Jepara.Kehadiran Djarum di Kudus memberikan kesempatan pada masyarakat utamanya dalam penyediaan lapangan kerja. Karyawan yang dimiliki PT.Djarum berjumlah 74.920 (Januari 2007) karyawan ,dan hampir 90% para karyawan adalah masyarakat Kudus.
Proses produksi rokok Djarum terbagi dalam 2 sistem. Pertama ,Sigaret Kretek Tangan (SKT), Produk Djarum Sigaret Kretek Tangan yaitu Djarum 76 dengan Djarum 12. Kedua ,Sigaret Kretek Mesin (SKM) Djarum Super, La Lights, Djarum Black, Djarum Mezzo. Tembakau dan Cengkeh yang digunakan adalah tembakau yang berkualitas, dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk bahan baku Tembakau yang digunakan berasal dari Weleri, Mranggen, Muntilan, Temanggung, Bojonegoro, Jember, Madura, Lombok. Tembakau ini akan digunakan setelah melalui pross pematangan selama 2 tahun. Bahan Baku yang kedua adalah cengkeh,cengkeh yang digunakan berasal dari Jawa, Bali, Aceh, Ambon,Manado dll. Dan proses pematangan memakan waktu 1 tahun
PRODUK DAN JARINGAN BISNIS PT DJARUM INDONESIA
Produk-produk rokok Djarum antara lain:
·         Djarum Coklat
·         Djarum Istimewa
·         Djarum 76
·         Djarum Super
·         L.A Lights
·         L.A Menthol Lights
·         Djarum Black
·         Djarum Black Slimz
·         Djarum Black Cappucino
·         Djarum Black Tea
·         The President (dicabut dari peredaran)
·         Inspiro (dicabut dari peredaran)
·         Djarum Classic (dicabut dari peredaran)
·         Djarum Vanilla
·         Djarum Splash
·         Djarum Original
·         Djarum Cherry
·         Djarum Menthol
·         Djarum Special
·         Djarum Filter (dicabut dari peredaran)
·         Djarum Super Mezzo
·         Filtra (dicabut dari peredaran)
·         Djarum Merdeka (dicabut dari peredaran)
Pasar Dalam Negeri, RSO Jakarta : Medan, Lake Toba, Nias Island, Bukit Tinggi, Batam, Mentawai Archipelago, Padang, Riau Archipelago, Jambi, Maunt Kerinci, Sumatra, Ujung Kulon National Park, Thousand Island, Bandung, Pontianak, RSO Bandung, RSO Semarang, RSO Surabaya: Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor, Makassar, Toraja, Manado, Papua
Djarum tidak hanya memproduksi untuk kebutuhan dalam negeri saja, tetapi juga melakukan eksport ke berbagai negara. Produk Djarum untuk eksport Djarum Original, Djarum Super, Djaum Black, Djarum Lights, La Lights Menthol, La Lights, Djarum Deluxe, Djarum Special, Djarum Splash.Bali Hai, D Vanilla, D Cherry, D Menthol, Cigarillos, Gold Seal, Dos Hermanos Churchill, Dos Hermanos Toro, Dos Hermanos Torito. Pada tahun 2007, eksport mencapai 1.675.554.310 batang. US$15.832.275, dengan uraian Sigaret Kretek Mesin 1.672.004.000 batang, Sigaret Kretek Tangan: 3.300.000 batang, Cigarillos 250.310 batang. Tahun 2007 kemarin produksi lebih kurang 39,457 milyar batang/ tahun, lebih kurang 131,526 juta batang/ hari. Cukai yang dibayarkan Djarum kepada pemerintah sebesar Rp. 7,642 troliun/ tahun,Rp.25,475 milyar/ hari. Sumbangan yang begitu besar untuk APBN negara kita.
Menyadari bahwa bisnis kretek tak cukup menopang kelanggengan bisnisnya, Djarum pun melebarkan sayap dalam sektor properti dan perbankan. Di sektor properti, melalui anak perusahaannya, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), Djarum membangun pusat grosir Wholesale Trade Centre (WTC) Mangga Dua Jakarta. Lalu mereka berekspansi di sektor perhotelan dengan melakukan peremajaan Hotel Indonesia dan Hotel Inna Wisata yang dilebur menjadi satu serta dilengkapi sebuah supermal yang bernama Grand Indonesia. Untuk proyek properti terbesar di Indonesia ini, Djarum harus menggelontorkan investasi hingga mencapai US$230 juta.
Adapun di sektor perbankan, PT Djarum bergabung dengan konsorsium Farallon membeli sebanyak 52% saham PT Bank Central Asia Tbk. pada Maret 2002. Melalui Alaerka Investment, Hartono bersaudara menguasai 10% kepemilikan saham Farindo.
Kiprah teranyarnya, Djarum tengah menjajaki bisnis kelapa sawit (CPO) PT Hartono Plantations Indonesia di Kalimantan dan Sumatera. Djarum memasang target minimal 100.000 hektare hingga akhir 2009 dan akan terus meningkat menjadi 500.000 hektare pada 2011. Untuk bisnis ini, Djarum harus merogoh kocek investasi sebesar Rp15 triliun dengan asumsi rata-rata nilai investasi kebun sawit tersebut seharga Rp30–40 juta per hektare. Tidak berhenti sampai di situ, perseroan juga tengah merencanakan pembangunan sejumlah kilang pengolahan CPO.
Berbagai kiprah bisnisnya, telah menempatkan Budi dan Michael Hartono sebagai orang kedua dan ketiga terkaya di Indonesia versi Forbes Asia. Kekayaan Robert Budi Hartono mencapai US$1,72 miliar (Rp19,03 triliun), anjlok dari posisi tahun sebelumnya yang mencapai US$3,14 miliar (Rp34,7 triliun). Adapun kekayaan sang abang, Michael Bambang Hartono, senilai US$1,68 miliar (Rp18,57 triliun), turun drastis dari US$3,08 miliar (Rp34,05 triliun).
Selain dunia bisnis PT Djarum, juga melakukan berbagai aktivitas lain, yaitu Coorporate Social Responbility di berbagai bidang di antaranya:
Djarum Foundation
Djarum Foundation yaitu Djarum Bakti Pendidikan berperan aktif memajukan pendidikan melalui pembudayaan dan pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam berbagai pelatihan soft skills untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin, mandiri dan berwawasan masa depan serta menjadi pemimpin yang cakap intelektual, emosional dan spiritual.
 Sumber :http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
               http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
Nama : Fauzan Alfiansyah
Npm : 25209222
Kelas : 4eb11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar