Menurut
Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre
for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar
pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),
proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen
perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan
terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki
stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya
adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme
yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar
kegiatan perusahaan.
Good Corporate
Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan
stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting
dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang
berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin
banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua
hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis
yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem
pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta
apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan
dengan bisnis kita Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima
dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang
saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan
transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga,
berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan
pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan
penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan
dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan
publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang
berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC.
Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif
penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan
serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena,
walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila
diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus
diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan
Penerapan GCG Di PT Indofarma Tbk
Tata kelola perusahaan yang baik
atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang digunakan dalam
pengelolaan perusahaan yang sehat.PT Indofarma Tbk bertekad menerapkan GCG di
lingkungannya sebaik mungkin hal tersebut ditandai dengan penandatanganan
pernyataan komitmen oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Indofarma Tbk
atas nama seluruh insan Indofarma tanggal 22 Februari 2007 yang menyatakan InsanIndofarma
berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
guna mencapai visi, misi dan tujuan Perseroan sehingga dapat memaksimalkan
nilai Perseroan bagi
Stakeholders Perseroan .PT Indofarma Tbk telah memiliki seluruh
perangkat normatif yangdiperlukan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang
ditentukan oleh tigakontributor utama yaitu SDM, sistem dan lingkungan. Adapun
perangkat tersebut yaitu Code of Corporate Governance (mengatur
lingkungan) ,Code of Conduct (mengatur SDM), Board Manual,Charter
SPI,Charter Komite Audit dan Pedoman Penyusunan Laporan
Keuangan (mengatur system).
Hasil Assesmen Penerapan GCG oleh Tim Konsultan BPKP
Pada tahun 2006, PT Indofarma Tbk
meminta bantuan BPKP untuk melakukan assessment
penerapan GCG dengan hasil skor 71,53 atau masuk peringkat cukup (60 skor
75) dari skala 100 berdasarkan 160 parameter.Metode penilaian GCG
menitikberatkan pada ketersediaan dan kelengkapandokumen serta untuk meyakinkan
tingkat persepsi dan komitmen terhadappenerapan praktik GCG, selain review
dokumen, juga dilakukan penyebarankuisioner, wawancara dan observasi sehingga dalam
prosesnya melibatkanseluruh insan Indofarma mulai dari karyawan, direksi,
komisaris dan juga pemegang saham.
Jika
dijabarkan per aspek governance,secara garis besar capaian skor tersebut
adalah sebagai berikut :
Tabel di atas menggambarkan hasil
perbandingan antara kondisipenerapan GCG di PTIndofarma Tbk., dengan praktik
terbaik (best practises) penerapan GCG. Meskipun terdapat aspek yang
penerapannya sudah mendekatiatau mencapai best practise, pada area tertentu
masih diperlukan beberapa upaya perbaikan sebagaimana dapat dikemukan sebagai
berkut :
1.Aspek hak dan tanggung jawab
pemegang saham :
Untuk mendekati atau mencapai
praktik yang terbaik (best practise) RUPS belum menetapkan :
a)
Sistem penilaian kinerja komisaris
dan direksi secara individu.
b)
Sistem penilaian kepatutan dan
kelayakan ( fit and proper test ) bagi calon anggota komisaris.
c)
Aturan perangkapan jabatan komisaris
bagi anggota komisaris dan direksi.
2.Aspek kebijakan GCG :
PT Indofarma Tbk belum memiliki :
a. Kebijakan manajemen risiko yang terstruktur.
b. Kebijakan teknologi informasi.
c. Kebijakan pola karir untuk
karyawan.
3.Aspek penerapan GCG :
1.
Komisaris :
Masih terdapat hal yang perlu diupayakan untuk mendekati
ataumencapai praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :
a.
Komisaris belum membuat
panduan/pedoman untuk programpengenalan anggota komisaris baru dan belum
membuat program pengembangan (knowlegde dan skill) bagi komisaris.
b.
Pembagian tugas komisaris belum
dituangkan dalam surat keputusan komisaris utama.
c.
Komisaris belum menyusun rencana
kerja setiap tahun yang memuat sasaran / target yang ingin dicapai
2.
Komite Komisaris :
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai
praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup komite audit belum
melakukanpenilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha
termasuk jenis dan jumlah asuransi yang ditutup oleh perusahaan dalam
hubungannya dengan risiko usaha.
3.
Direksi :
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai
praktik yang terbaik (best practise) yang mencakup antara lain :
a.
Perusahaan belum membuat dan
melaksanakan program pengenalanbagi anggota direksi baru. Selain itu perusahaan
juga belummemiliki rencana pengembangan bagi direksi sehingga program tersebut dilaksanakan
tanpa rencana yang ditetapkan sebelumnya.
b.
Struktur organisasi yang ditetapkan
Direksi belum memadai.Demikian juga dengan penempatan pejabat perusahaan belum
sesuaidengan pedoman kualifikasi (spesifikasi) untuk masing-masing jabatan.
c.
Direksi belum menetapkan mekanisme
persetujuan (validasi)terhadap isi risalah rapat direksi.
4.
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Pada umumnya, penerapan SPI masuk dalam kategori cukup
dengancapaian skor 1,99 dari skor maksimal 3 atau 66,21. Hal tersebut ditunjukan
dengan kondisi dan perlu perbaikan sebagai berikut :
a.
Mekanisme kerja, supervisi,
kuantitas dan kualitas di dalamorganisasi SPI belum memadai yaitu berupa
kurangnya kuantitas personil dan pelatihan dan pengembangan profesional
berkelanjutan.
b.
Peran SPI sebagai pengawas dan
evaluator belum optimal yaituberupa kegiatan mengevaluasi kecukupan dan
efektifitas system pengendalian intern yang diterapkan manajemen serta
memberikan masukan kepada manajemen untuk perbaikan pengendalian internal.
c.
Peran SPI sebagai mitra strategis
manajemen belum optimal yaitu memberikan masukan atas prosedur atau proses
manajemen risiko dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan
risikodan pengendalian serta mengevaluasi sejauh mana sasaran, tujuanprogram
serta kegiatan operasi telah ditetapkan sejalan dengantujuan organisasi dan
memberikan masukan atas konsistensi hasil yang diperoleh dari kegiatan dan
program dengan tujuan yang telah ditetapkan
.
5.
Sekretaris perusahaan
Hal yang perlu diupayakan untuk mendekati atau mencapai
praktik yangterbaik (best practise) yaitu
belum memberikan informasi yang materil dan relevan kepada stakeholders secara
tepat waktu.
4. Aspek pengungkapan informasi (disclosure):
Hal yang perlu diupayakan untuk
mendekati atau mencapai praktik yangterbaik (best practise) yaitu PT Indofarma
Tbk belum mengkomunikasikanPedoman Perilaku (code of conduct )kepada
Stakeholders diluar perusahaandan Laporan Tahunan PT Indofarma Tbk.,
belum sepenuhnya menyajikan upaya
penerapan praktik GCG di lingkungan perusahaan.
5.Aspek komitmen :
Hal yang perlu diupayakan untuk
mendekati atau mencapai praktik yang
terbaik (best practise) yaitu
:
a. Pernyataan kepatuhan terhadap
pedoman perilaku belum diperbarui setiap tahun,
b. Tingkat pemahaman insan perusahaan atas pedoman corporate
governance dan pedoman perilaku belum memadai.
c. Tim yang menangani ketaatan
aturan GCG belum melaporkannya secara berkala kepada komisaris dan direksi.
d.Perusahaan belum memberikan reward
and punishment atas penerapan pedoman perilaku
Internasional
Financial Reporting Standards (IFRS)
Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi
yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang
menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan
IFRS adalah memastikan
bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS
dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan
peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar
Laporan Keuangan Internasional mencakup:
· Peraturan-peraturan Standar
Laporan Keuangan Internasional
· Peraturan-peraturan Standar
Akuntansi Internasional
· Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan
Keuangan Internasional
· Standing Interpretations Committee (SIC)
· Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan
Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar
ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya
melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang
pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk
periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan
kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP
POKOK:
1. Tanggal
pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam
keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai
dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2. Tanggal
transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan
keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika
tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian
untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1. Penggabungan
usaha sebelum tanggal transisi.
2. Nilai
wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3. Employee benefits.
4. Perbedaan
kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill),
dan penyesuaian nilai wajar.
5. Instrumen
keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski
demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi
tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya
contoh
kasus, PT. Surya Pratama adalah perusahaan dibidang furniture yang berdiri
sejak tahun 1991, perusahaan ini sebelumnya hanya perusahaan bertaraf nasional
yang semakin lama semakin maju dan hingga sekarang memiliki pencapaian omset
hingga milyaran rupiah, suatu ketika perusahaan ini ingin mengembangkan jangkauan
usahanya hingga tingkat internasional. Sebelumnya perusahaan ini menggunakan
PSAK sebagai standar dalam pembuatan laporan keuangannya tetapi ketika
perusahaan ini ingin Go Internasional maka mau tidak mau perusahaan ini harus
mengubah standar keuangannya dengan menggunakan IFRS karena IFRS standar
laporan keuangan yang berlaku diseluruh dunia.
Ketika
masih menganut PSAK maka PT. Surya Pratama mencatat pembelian aktiva tetap
dalam hal ini contohnya Tanah sebesar harga perolehan saat membeli tahun 1991
sebesar Rp 5000/meter. Ketika perusahaan ini berniat untuk Go Internasional
maka standar pembuatan laporan keuangannya pun harus diubah menjadi IFRS,
karena dalam IFRS tidak diakui adanya hystorical cost maka nilai asset tanah
PT. Surya Pratama dicatat sebesar nilai/harga tanah saat ini yaitu Rp
5.000.000/meter.
Perubahan
metode pencatatan ini akan sangat berpengaruh kepada pembayaran PBB (pajak bumi
dan bangunan). Dengan menggunakan IFRS maka otomatis pembayaran PBB akan
meningkat secara drastis.
Inilah
konsekuensi yang harus dipikirkan matang-matang oleh PT. Surya Pratama ketika
menginginkan usahanya bertaraf Internasional. Dengan kemungkinan pencapaian
usaha yang lebih luas maka biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Surya Pratama
pun menjadi meningkat.
Sumber :
http://mnurisya.blogspot.com/2011/12/pengaruh-penerapan-konsep-ifrs-terhadap.html
CSR
Corporate Social Responsibilty
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan
oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk
tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu
berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini
akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi
lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan,
peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan
pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan
organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian
hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR
(Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Manfaat
bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah
persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus
berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social
Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang
menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah
memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses
interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses
interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman
satu pihak terhadap yang lain.
Contoh
perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT
Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial
(CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti
Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa
depan yang lebih cerah.
BII
Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan
untuk mendukung hidup yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan
kemasyarakatan ( environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan
terhadap situasi yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di
bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang
sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang
pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan
yang lebih cerah.
Program
pendidikan yang dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa
berprestasi dan kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan
kompetensi perilaku (softskill).
BII
juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam
pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran
pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program
CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga,
seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya
hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di
Indonesia yang bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli
lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting
program CSR bank ini.
sebagai contoh
kita melihat csr dari PT Djarum tbk
PT.
Djarum adalah sebuah perusahaan rokok di Indonesia yang bermarkas di Kudus,
Jawa Tengah. Djarum merupakan salah satu dari tiga perusahaan rokok terbesar di
Indoensia (dua lainnya adalah Gudang Garam dan HM Sampoerna) dan merupakan
penyumbang cukai yang besar bagi APBN Indonesia.
Sejarah
Djarum berawal saat Oei Wie Gwan membeli usaha kecil dalam bidang kretek
bernama Djarum Gramophon pada tahun 1951 dan mengubah namanya menjadi Djarum.
Oei mulai memasarkan kretek dengan merek “Djarum” yang ternyata sukses di
pasaran. Setelah kebakaran hampir memusnahkan perusahaan pada tahun 1963 (Oei
meninggal tak lama kemudian), Djarum kembali bangkit dan memodernisasikan
peralatan di pabriknya. Pada tahun 1972 Djarum mulai mengeskpor produk rokoknya
ke luar negeri. Tiga tahun kemudian Djarum memasarkan Djarum Filter, merek
pertamanya yang diproduksi menggunakan mesin, diikuti merek Djarum Super yang
diperkenalkan pada tahun 1981.
Lokasi
Kerja Djarum tersebar di 76 Lokasi,dengan pembagian 70 lokasi di Kudus, 3
lokasi di Pati, 1 lokasi di Rembang, dan 2 lokasi di Jepara.Kehadiran Djarum di
Kudus memberikan kesempatan pada masyarakat utamanya dalam penyediaan lapangan
kerja. Karyawan yang dimiliki PT.Djarum berjumlah 74.920 (Januari 2007)
karyawan ,dan hampir 90% para karyawan adalah masyarakat Kudus.
Proses
produksi rokok Djarum terbagi dalam 2 sistem. Pertama ,Sigaret Kretek Tangan
(SKT), Produk Djarum Sigaret Kretek Tangan yaitu Djarum 76 dengan Djarum 12.
Kedua ,Sigaret Kretek Mesin (SKM) Djarum Super, La Lights, Djarum Black, Djarum
Mezzo. Tembakau dan Cengkeh yang digunakan adalah tembakau yang berkualitas,
dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk bahan baku Tembakau yang digunakan
berasal dari Weleri, Mranggen, Muntilan, Temanggung, Bojonegoro, Jember,
Madura, Lombok. Tembakau ini akan digunakan setelah melalui pross pematangan
selama 2 tahun. Bahan Baku yang kedua adalah cengkeh,cengkeh yang digunakan
berasal dari Jawa, Bali, Aceh, Ambon,Manado dll. Dan proses pematangan memakan
waktu 1 tahun
PRODUK
DAN JARINGAN BISNIS PT DJARUM INDONESIA
Produk-produk rokok Djarum antara lain:
Produk-produk rokok Djarum antara lain:
·
Djarum Coklat
·
Djarum Istimewa
·
Djarum 76
·
Djarum Super
·
L.A Lights
·
L.A Menthol Lights
·
Djarum Black
·
Djarum Black Slimz
·
Djarum Black Cappucino
·
Djarum Black Tea
·
The President (dicabut dari
peredaran)
·
Inspiro (dicabut dari peredaran)
·
Djarum Classic (dicabut dari
peredaran)
·
Djarum Vanilla
·
Djarum Splash
·
Djarum Original
·
Djarum Cherry
·
Djarum Menthol
·
Djarum Special
·
Djarum Filter (dicabut dari
peredaran)
·
Djarum Super Mezzo
·
Filtra (dicabut dari peredaran)
·
Djarum Merdeka (dicabut dari
peredaran)
Pasar
Dalam Negeri, RSO Jakarta : Medan, Lake Toba, Nias Island, Bukit Tinggi, Batam,
Mentawai Archipelago, Padang, Riau Archipelago, Jambi, Maunt Kerinci, Sumatra,
Ujung Kulon National Park, Thousand Island, Bandung, Pontianak, RSO Bandung,
RSO Semarang, RSO Surabaya: Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, Timor,
Makassar, Toraja, Manado, Papua
Djarum
tidak hanya memproduksi untuk kebutuhan dalam negeri saja, tetapi juga
melakukan eksport ke berbagai negara. Produk Djarum untuk eksport Djarum
Original, Djarum Super, Djaum Black, Djarum Lights, La Lights Menthol, La
Lights, Djarum Deluxe, Djarum Special, Djarum Splash.Bali Hai, D Vanilla, D
Cherry, D Menthol, Cigarillos, Gold Seal, Dos Hermanos Churchill, Dos Hermanos
Toro, Dos Hermanos Torito. Pada tahun 2007, eksport mencapai 1.675.554.310
batang. US$15.832.275, dengan uraian Sigaret Kretek Mesin 1.672.004.000 batang,
Sigaret Kretek Tangan: 3.300.000 batang, Cigarillos 250.310 batang. Tahun 2007
kemarin produksi lebih kurang 39,457 milyar batang/ tahun, lebih kurang 131,526
juta batang/ hari. Cukai yang dibayarkan Djarum kepada pemerintah sebesar Rp.
7,642 troliun/ tahun,Rp.25,475 milyar/ hari. Sumbangan yang begitu besar untuk
APBN negara kita.
Menyadari
bahwa bisnis kretek tak cukup menopang kelanggengan bisnisnya, Djarum pun
melebarkan sayap dalam sektor properti dan perbankan. Di sektor properti,
melalui anak perusahaannya, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), Djarum membangun
pusat grosir Wholesale Trade Centre (WTC) Mangga Dua Jakarta. Lalu mereka
berekspansi di sektor perhotelan dengan melakukan peremajaan Hotel Indonesia
dan Hotel Inna Wisata yang dilebur menjadi satu serta dilengkapi sebuah
supermal yang bernama Grand Indonesia. Untuk proyek properti terbesar di Indonesia
ini, Djarum harus menggelontorkan investasi hingga mencapai US$230 juta.
Adapun
di sektor perbankan, PT Djarum bergabung dengan konsorsium Farallon membeli
sebanyak 52% saham PT Bank Central Asia Tbk. pada Maret 2002. Melalui Alaerka
Investment, Hartono bersaudara menguasai 10% kepemilikan saham Farindo.
Kiprah
teranyarnya, Djarum tengah menjajaki bisnis kelapa sawit (CPO) PT Hartono
Plantations Indonesia di Kalimantan dan Sumatera. Djarum memasang target
minimal 100.000 hektare hingga akhir 2009 dan akan terus meningkat menjadi
500.000 hektare pada 2011. Untuk bisnis ini, Djarum harus merogoh kocek
investasi sebesar Rp15 triliun dengan asumsi rata-rata nilai investasi kebun
sawit tersebut seharga Rp30–40 juta per hektare. Tidak berhenti sampai di situ,
perseroan juga tengah merencanakan pembangunan sejumlah kilang pengolahan CPO.
Berbagai
kiprah bisnisnya, telah menempatkan Budi dan Michael Hartono sebagai orang
kedua dan ketiga terkaya di Indonesia versi Forbes Asia. Kekayaan Robert Budi
Hartono mencapai US$1,72 miliar (Rp19,03 triliun), anjlok dari posisi tahun
sebelumnya yang mencapai US$3,14 miliar (Rp34,7 triliun). Adapun kekayaan sang
abang, Michael Bambang Hartono, senilai US$1,68 miliar (Rp18,57 triliun), turun
drastis dari US$3,08 miliar (Rp34,05 triliun).
Selain
dunia bisnis PT Djarum, juga melakukan berbagai aktivitas lain, yaitu
Coorporate Social Responbility di berbagai bidang di antaranya:
Djarum Foundation
Djarum Foundation
Djarum
Foundation yaitu Djarum Bakti Pendidikan berperan aktif memajukan pendidikan
melalui pembudayaan dan pemberdayaan mahasiswa berprestasi tinggi, dalam
berbagai pelatihan soft skills untuk membentuk manusia Indonesia yang disiplin,
mandiri dan berwawasan masa depan serta menjadi pemimpin yang cakap
intelektual, emosional dan spiritual.
Sumber :http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
Nama : Fauzan Alfiansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar